Jumat, 08 Agustus 2014

Hakim Semprot Saksi Prabowo-Hatta di MK...



Jakarta - Kuasa hukum Prabowo-Hatta menyodorkan saksi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hakim sempat kesal karena ketidakyakinan saksi memberikan jawaban.

Saksi dimaksud adalah Purwanto yang merupakan saksi tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidorajo. Ia mempermasalahkan jumlah DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP terlalu besar di satu TPS.

Hakim kesal lantaran Purwanto tak bisa menjawab apakah persoalan jumlah DPT 260 pemilih dengan DPKTb 130 pemilih itu ada saksinya.

"Di TPS kami tidak ingat ada saksi atau tidak yang mulia," kata Purwanto dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

"Saudara nggak punya saksi nggak hadir kok bisa cerita?," tanya hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

"Bagaimana diulang yang mulia (pertanyaannya)?," timpal saksi.

"Ah, ini main-main saja!," kata hakim.

"Saudara ceritakan 260 sekian pemilih berapa digit, saudara ditanya pengetahuan suadara yang diceritakan di sini dari mana kalau saksi tidak tahu?," imbuhnya.

"Dari tim data yang dsampaikan dalm rekap," jawab saksi Purwanto.

Kemudian hakim Arief Hidayat menambahkan, ada kejanggalan dalam TPS yang disampaikan oleh saksi bahwa jumlah DPKTb sangat besar, padahal jumlah surat suara terbatas.

Jumlah DPT 260 orang, DPKTb 130 orang. Sementara surat suara hanya 260 ditambah cadangan 2% sesuai perundangan. Maka 2% tidak mungkin cukup untuk menampung 130 tambahan.

"Tolong KPU nanti merespon karena lebihnya 50 persen," ucap Arief.

Source: detik.com

0 comments:

Posting Komentar