Sabtu, 09 Agustus 2014

12 Tersangka Dibekuk Terkait Judi Online di Samarinda



Samarinda - Polresta Samarinda membongkar aktivitas perjudian online dan membekuk 12 orang diduga pelaku perjudian. Dua belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari perjudian yang diduga beromzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan itu.

Keterangan diperoleh detikcom, judi online itu berkedok warnet yang berlokasi di lantai 2 bangunan mini market berjaringan nasional di Jl Siradj Salman, Samarinda. Di lantai 2, telah tersedia 11 kamar permainan yang digunakan untuk berjudi dengan 2 server.

Empat belas orang yang diamankan terkait judi online ini. Para tersangka menjalani pemeriksaan intensif penyidik sejak Jumat (8/8) kemarin hingga dinihari tadi.

"12 Orang (hari ini) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perjudian online," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikcom, Sabtu (9/8/2014).

Wisnu menerangkan, perjudian dilakukan dengan cara penukaran koin. Pemain yang datang ke lokasi, meminta nomor rekening tabungan bandar untuk mentransfer sejumlah uang, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setelah mentransfer, pemain mendapatkan koin dan password untuk bermain judi poker.

"Kalau pemain menang, maka uang kemenangan ditransfer langsung ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, koin habis maka pemain mentransfer kembali uang ke bandar supaya dapat koin dan bisa bermain lagi," ujar Wisnu.

Level permainan pun bergantung dari jumlah koin yang disetorkan pemain dan uang yang dimiliki pemain dengan deposit mencapai ratusan juta rupiah. Diduga kuat, aktivitas perjudian online itu beromzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan.

Perjudian tersebut juga ditengarai melibatkan pelaku di luar Samarinda, seorang bandar di Jakarta dan server yang berada di Singapura. Sebab, saat digerebek, koneksi langsung diputus dari server yang berada di luar lokasi judi. Dikonfirmasi hal itu, Wisnu belum bisa memastikan mengingat pengembangan kasus masih dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda.

"Terkait omzet (Rp 1,2 miliar per bulan), masih kita telusuri. Demikian juga server utama di Singapura, juga masih diselidiki. Yang jelas, uang tunai kita disita sebagai barang bukti," terangnya.

Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa 13 unit LCD, 14 kartu ATM, amplop berisi tagihan, uang tunai Rp 11.761.000, 15 unit CPU, mikrotik RB, switch hub TP, 2 unit server database, setoran billing periode Juli-Agustus 2014 hingga 108 lembar rincian penjualan koin dari pengelola ke pemain.

"Tersangka ditahan dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutup Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas judi poker online di lantai 2 bangunan mini market berjaringan nasional di Jl Siradj Salman, Polresta Samarinda menggerebek lokasi tersebut, Jumat (8/8/2014) siang kemarin, setelah menjadi intaian Satuan Intelkam Polresta Samarinda, dalam satu bulan terakhir ini. Belasan orang di lokasi digelandang ke Mapolresta Samarinda beserta barang bukti. Diduga omzet per hari mencapai Rp 40 juta.

Source: detik.com

0 comments:

Posting Komentar